1. Izin Lokasi (IPT) setelah kisaran 2-3 minggu dari pengajuan kita akan dipanggil untuk sidang expose. Sambil sesering mungkin kita monitor, mudah-mudahan (IPT) terbit 1 Bulan setelah sidang expose. Rekomendasi Kecamatan: setelah izin warga RT, RW, Kelurahan di Tanda Tangani, kita merekomendasikan pengajuan perihal pembangunan perumahan di lahan yang kita miliki ke Kecamatan, dengan asumsi kisaran 1 minggu selesai.
2. Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) Mengenai IPR, kita mengajukan (IPT) tersebut ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dinas Tata Kota setempat, dimana nantinya DTS / Dinas Tata Kota akan mengirimkan orang untuk mengecek orang ke lokasi lahan yang kita miliki dan melihat batasan lahan yang kita kuasai, serta verifikasi benarkah kita sebagai pemilik lahan tersebut. (IPR) terbit kisaran 2-3 Minggu berikut advise planning berapa besar lahan efektif, KDB, GSB, dll. Dan mengenai (IPR). Ada retribusi resmi yang dikeluarkan dalam pengurusan (IPR).
3. Penurunan Hak Setelah IPR Terbit, kita bisa mengajukan penurunan hak yang tadinya SHM menjadi SHGB dan kemudian membalik-namakan menjadi Sertifikat atas nama PT Kita. Setelah itu, baru kita melakukan PPJB Lunas atas lahan tanah, berikut kuasa-kuasanya.
4. Pengesahan Site Plan : Mengenai pengesahan site plan sekitar 2 minggu di Dinas Pemda setempat. Dalam pengurusan site plan kita harus melakukan konsultasi dengan Dinas Pemda setempat agar lahan 60% luas lahan efektif, KDB, GSB, dll dapat dipastikan sesuai pada aturan yang berlaku. (Sisa lahan 40% untuk Fasos dan Fasum).
5. Stake Out Setelah site plan terbit kita harus dapat mengajukan stake out yakni analisa atas lahan kavling-kavling diluar saleable area untuk fasos, fasum dan jalan untuk dibuatkan sertifikat tersendiri dari 40% sisa lahan efektif.
6. Setelah terbit Site Plan & Izin Lokasi (IPT) selanjutnya baru kita dapat untuk pengurusan IMB, pada umumnya.
Langkah Pembelian Tanah Dengan (Pemilik Lahan) di NOTARIS:
* Cek ulang (Bikin) kelengkapan Aspek legal copy data sampai pada Nomer Parsial * Kuasa Menjual
* Kuasa Mengurus, Mengelola (pengurusan)
* Kuasa Memecahkan Sertifikat (Pecah Kavling)
* PPJB Lunas + Pengakuan Hutang
Estimasi Biaya (Cost) Perizinan di Pemda: 1. Rekomendasi / Sosialisasi warga 2,5 jt. 2. Site Plan 15 jt. 3. Peil Banjir 1,5 jt. 4. Surat ket lokasi 15 jt.
5. Biaya Pengukuran Lahan (BPN) 2 jt.
Biaya Notaris : * PPJB 1% dr Nilai Transaksi tp bisa ketemu sampai 0,5% s/d 0,6%.
* Pengecekan Sertifikat 300 ribu. * Sertifikat Induk (Atas Nama PT) 20 jt.
* Akta-Akta 1,5 jt * Pecah sertifikat @2 jt
Ket : ā¢) Apabila Lahan / Tanah kurang dari (-) 2 Hektar, pengurusan perijinan cukup dari Kepala BPN setempat (dikarenakan hanya atas nama perorangan / CV)
ā¢) Besar kecilnya pengeluaran tergantung dari kebijakan masing-masing daerah (Pemda) setempat